Jakarta – Kabar mengenai adanya penumpang positif Corona di pesawat Batik Air tengah menjadi perbincangan setelah Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji melarang maskapai tersebut masuk ke Pontianak. Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade meminta ini dijadikan momentum untuk memeriksa penerapan physical distancing di dalam pesawat terutama di maskapai swasta.
“Saya minta Angkasa Pura memastikan protokol kesehatan itu benar-benar diberlakukan di dalam pesawat, jangan sampai kursi tiga, diisi tiga penumpang. Seharusnya di tengahnya kosong. Kalau di maskapai milik negara seperti di Garuda dan citilink, itu saya saksikan sendiri sudah berjalan,” kata Andre dalam keterangan tertulis, Minggu (27/12/2020).
Hal sebaliknya diterima Andre berkaitan dengan penerapan jaga jarak di maskapai swasta. Dia mendapatkan informasi dari masyarakat protokol kesehatan belum sepenuhnya dilakukan.
“Jangan sampai, saya mendengar dari masyarakat bahwa di maskapai yang swasta tidak ada physical distancing. Kursi tiga, diisi tiga, Ini nggak boleh. Ini momentum untuk pemerintah dalam hal ini, untuk AP 1 dan AP 2 untuk memantau prokes dalam pesawat. Jangan sampai maskapai menjual tiket seluruh kursi,” tuturnya.
“Kita harus tegas dalam menghadapi melonjaknya wabah COVID-19 ini. Saya dukung langkah pemerintah untuk mengantisipasi agar wabah Corona bisa hilang. Salah satunya dengan menerapkan protokol kesehatan di dalam pesawat,” sambungnya.
Berkaitan dengan isu adanya penumpang positif Corona di pesawat, Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan penerbangan yang dimaksud adalah Batik Air pada 22 Desember 2020 dengan penerbangan ID-6220 rute Jakarta ke Pontianak. Danang menyebut pihaknya telah melakukan protokol kesehatan sesuai aturan.
“Batik Air menjalankan operasional sesuai aspek keselamatan, keamanan (safety first) dan sebagaimana pedoman protokol kesehatan. Dalam operasional penerbangan Batik Air bertugas sebagai pengangkut (menerbangkan) para tamu,” kata Danang.
Danang menjelaskan maskapai hanya bertugas mengangkut penumpang setelah melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan di bandara keberangkatan. Dia menegaskan penumpang yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan perjalanan bukan tanggung jawab maskapai.
“Dengan demikian, instansi-instansi tersebut telah melakukan pengecekan semua persyaratan termasuk dokumen yang dibutuhkan dalam melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara. Operator penerbangan atau maskapai (airlines) bertugas mengangkut penumpang yang sudah memenuhi ketentuan dimaksud ke kota tujuan,” kata Danang.
“Apabila ada penumpang yang bermasalah atau yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, maka itu bukan kesengajaan dari maskapai,” pungkasnya.
(akn/ega)
Sumber : Detik.com · 27 Desember 2020