Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengungkap kendala pembangunan jalan layang Sitinjau Lauik.
Pembangunan jalan layang Sitinjau Lauik itu sempat direncanakan pada Desember 2023.
Namun, terjadi perlambatan pembangunan jembatan layang
Sitinjau Lauik ini di Kementerian Keuangan.
“Saya sudah menyampaikan hal ini kepada presiden. Beliau juga sudah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan agar segera memberikan persetujuan,” kata Andre Rosiade.
Dia menjelaskan, jika sudah ada persetujuan jaminan pembayaran dari Kementerian Keuangan, maka Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bakal melakukan proses lelang.
Pembangunan jembatan layang Sitinjau Lauik itu merupakan proyek dalam bentuk kerja sama pemerintah badan usaha (KPBU).
Skema ini dapat melaksanakan pembangunan tanpa sepenuhnya tergantung dari ketersediaan anggaran pemerintah.
Proyek ini disinyalir memiliki nilai investasi sebesar Rp 2,824 triliun dengan panjang jalan 2,78 kilometer dan masa konsesi selama 12,5 tahun.
Diketahui Kementerian PUPR sudah memberikan persetujuan kepada Hutama Karya sebagai pemrakarsa proyek nasional tersebut.
Kementerian PUPR juga sudah berkirim surat secara resmi ke Kementerian Keuangan agar menerbitkan availability payment atau jaminan pembayaran.
Sumber : sumbar.jpnn.com 17 Januari 2024