Anggota DPR RI Andre Rosiade menerima aduan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Pos Indonesia cabang Majalengka, Dadang Iskandar.
Dadang mengaku dugaan pelanggaran yang menjadi sebab dilayangkannya PHK pada dirinya tersebut tidak terbukti.
Hal ini disampaikan langsung oleh Dadang di ruang kerja Andre Rosiade, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, sebagaimana dilansir DPR, Kamis (10/10/2024).
“Tuduhan itu jauh dari hasil mediasi bipartit. SK pemecatan keluar sebelum adanya mediasi,” ungkap Dadang.
Merespon hal itu, Andre Rosiade bersama calon Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berkomitmen akan turut memperjuangkan nasib Dadang.
Politisi Fraksi Partai Gerindra asal Sumatera Barat itu memastikan Dadang mendapatkan haknya sebagai warga negara.
“Saya sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, partainya Pak Prabowo, juga partainya Kang Dedi. Saya akan mengadvokasi persoalan bapak,” ucapnya.
Andre mengaku telah menerima salinan surat dari Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Majalengka.
Dimana dalam rekomendasinya, PT Pos Indonesia Cabang Majalengka untuk mengkaji ulang keputusan PHK pada Dadang Iskandar.
Andre mengatakan pihaknya akan segera berkomunikasi pada Menteri BUMN dan Direksi PT Pos Indonesia.
“Ini kan sudah ada rekomendasi dari Dinas Ketenagakerjaan,” kata Anggota Komisi VI DPR RI 2019-2024 itu.
Sumber : daulat.co 10 Oktober 2024